Berkurban Dengan 1 Ekor Kambing Untuk Sekeluarga

 


Kurban satu ekor kambing adalah salah satu pilihan ibadah kurban yang banyak diminati dan memiliki keutamaan besar dalam Islam. Sesuai tuntunan syariat, satu ekor kambing dapat diniatkan untuk satu orang dan seluruh anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya.

Praktik kurban satu kambing untuk diri sendiri dan keluarga telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat. Ini menunjukkan bahwa niat baik Anda untuk keluarga dapat terwakilkan dengan satu hewan kurban.



عن عائشة رضي الله عنها قالت:

"أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ، وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ، وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ، فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ، فَقَالَ لَهَا: يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ. فَفَعَلَتْ، ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ، ثُمَّ ذَبَحَهُ، ثُمَّ قَالَ: بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ. ثُمَّ

ضَحَّى بِهِ."

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dia berkata:

"Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk didatangkan seekor domba jantan bertanduk yang kakinya, perutnya, dan matanya berwarna hitam. Lalu domba itu didatangkan kepada beliau untuk disembelih sebagai kurban. Maka beliau bersabda kepada Aisyah: 'Wahai Aisyah, bawakan pisau.' Kemudian beliau bersabda: 'Asahlah pisau itu dengan batu.' Maka Aisyah pun melakukannya. Kemudian beliau mengambil pisau itu, dan mengambil domba tersebut lalu merebahkannya. Kemudian beliau menyembelihnya, lalu beliau mengucapkan: 'Dengan nama Allah, Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.' Kemudian beliau menyembelihnya."

(HR. Muslim, Kitab Adhahi, Bab Jawazu Al-Adhahi bi al-Kabshain wa at-Tadhiyah bi al-Wahid 'an Jami' Ahl al-Bait)

Agar ibadah kurban dengan kambing sah dan diterima, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait hewan kurban itu sendiri. Syarat-syarat ini berlaku umum bagi semua jenis hewan kurban, namun di sini kita fokus pada kambing.

1. Jenis Hewan

  • Jenis yang dibolehkan: Kambing (termasuk domba).
  • Boleh jantan atau betina: Baik kambing jantan maupun betina sah untuk dijadikan kurban.

2. Usia Hewan

Usia hewan kurban adalah syarat mutlak. Berikut adalah batasan usia untuk kambing/domba:

  • Kambing biasa (bukan domba): Minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2 (disebut musinnah). Ini berarti kambing tersebut sudah sempurna usianya setahun.
  • Domba (dha'n): Minimal berusia 6 bulan dan telah tanggal gigi depannya (sering disebut jadz'ah). Jika domba sudah berusia 6 bulan dan terlihat gemuk serta sehat, sebagian ulama membolehkannya meskipun belum tanggal gigi. Namun, pendapat yang lebih hati-hati adalah yang sudah tanggal gigi.

3. Kondisi Fisik Hewan (Bebas Cacat)

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang parah. Cacat yang membuat kurban tidak sah adalah:

  • Pincang yang parah: Yang menyebabkan hewan tidak bisa berjalan dengan normal atau tidak bisa mencapai tempat penyembelihan dengan baik.
  • Sakit yang jelas: Yang menyebabkan hewan sangat kurus atau membahayakan kualitas daging. Tanda-tandanya seperti demam tinggi, kehilangan nafsu makan, atau gejala penyakit parah lainnya.
  • Buta sebelah atau keduanya: Buta total atau buta yang sangat jelas.
  • Sangat kurus: Yang tidak memiliki sumsum tulang, atau dagingnya sangat sedikit sehingga tidak layak untuk dimakan.
  • Terputus sebagian besar telinganya atau ekornya: Jika terputus sedikit tidak mengapa, namun jika sebagian besar terputus maka tidak sah.
  • Patah tanduknya hingga ke pangkal: Jika patah sebagian kecil atau tidak sampai ke pangkal (yang biasa disebut maqdhuhatul qarn) masih diperbolehkan.

Cacat yang tidak mengapa (makruh atau tetap sah):

  • Patah tanduk sebagian kecil.
  • Telinga berlubang atau sobek sedikit.
  • Tidak memiliki tanduk sejak lahir (mandul tanduk).
  • Sedikit pincang (tidak parah).
  • Terpotong ujung ekornya sedikit.

4. Milik Penuh Pekurban

  • Hewan kurban harus merupakan milik penuh dari orang yang berkurban.
  • Tidak boleh hasil curian, barang gadai, atau hewan yang masih menjadi hak milik orang lain.
  • Tidak boleh ada cacat kepemilikan yang membuatnya tidak sah.

5. Niat Ibadah

  • Pekurban harus memiliki niat yang tulus untuk berkurban semata-mata karena Allah SWT. Niat ini dilakukan di dalam hati saat membeli hewan atau menyerahkannya untuk disembelih.
  • Seperti yang disebutkan sebelumnya, satu ekor kambing diniatkan untuk satu shahibul kurban (pemilik kurban), dan pahalanya bisa diniatkan untuk seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Dari hadits ini, sebagian besar ulama berpendapat bahwa satu ekor kambing sah untuk dijadikan kurban atas nama satu orang (sebagai shahibul qurban) dan pahalanya bisa diniatkan untuk seluruh anggota keluarganya yang tinggal serumah, memiliki hubungan kekerabatan, dan dalam tanggungan nafkah satu kepala keluarga. Jadi, secara syariat, yang sah sebagai mudhahhi (orang yang berkurban) hanya satu orang, tetapi pahalanya dapat mengalir kepada semua anggota keluarga.

Penting: Cara paling mudah untuk memastikan usia adalah dengan melihat giginya. Jika gigi serinya sudah tanggal dan tumbuh gigi permanen yang lebih besar, maka ia sudah memenuhi syarat usia.

ORDER VIA CHAT

Product : Berkurban Dengan 1 Ekor Kambing Untuk Sekeluarga

Price :

https://www.buletinal-amin.my.id/2025/05/berkurban-dengan-1-ekor-kambing-untuk.html

ORDER VIA MARKETPLACE